IJTIHAD & TAQLID
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg37sXHKiRaVXpLG8HhbIlz4FmSBfi2-1GrDIKRovM3fDtf6XDBJYcH-wtX0-uCW8MRWU8cP6FbJYa4SarSNm3KNje-GlNGMSdMvJzEWzx3oT4EU157-2PfqhaUuTMGcqiXMC3LfG37eGiN/s200/15-12-18-02-18-40-039_deco.jpg)
Ijtihad dan Taqlid Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas ; yang tidak mengandung kecuali satu makna tentangnya. Jadi Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma' (konsensus para ulama) para ulama sebelumnya. Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ...